Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat atau disingkat WALHI NTB berdiri pada tahun 1990 dengan cita-cita yang terus diperjuangkan dan dievaluasi oleh WALHI secara nasional yakni memperjuangkan kedaulatan rakyat atas lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tatanan demokrasi, kehidupan yang adil, harus dilakukan secara arif dan berkelanjutan;

Dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat atas lingkungan hidup dan sumber-sumber penghidupan rakyat, WALHI NTB melakukan kerja-kerja organisasi dan program diantaranya melakukan kerja-kerja Riset, kajian, advokasi dan kampanye terhadap kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup, wilayah kelola rakyat baik di daratan, pesisir dan laut di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil Riset juga dijadikan sebagai bahan kajian dan advokasi kebijakan transparansi dalam penerimaan negara dan perbandingannya dengan kerugian negara dari adanya aktivitas pertambangan di NTB, termasuk memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. WALHI NTB juga mendorong reforma agraria dan hak atas tanah, serta Advokasi Tambang. Selain itu, Walhi NTB melakukan pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kapasitas organisasi baik fungsionaris dan lembaga anggota Walhi ntb;

Adapun Lembaga Anggota Walhi NTB sebanyak 32 Lembaga Anggota yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota dalam provinsi Nusa Tenggara Barat, diantaranya :

Kota Mataram : LSBH NTB, Yayasan Santai, Yayasan Koslata, YKPR, YLBHR;

Kab. Lombok Barat : KPMM dan SPKL
Kab. Lombok Utara : YLKMP, JKSMP, OPAL dan PUGGAR
Kab. Lombok Tengah : Yabatur, Langkah Rinjani, Kikis dan Aspirasi
Kab. Lombok Timur : PAI, LPSDN, PP YAMI, PGKGS, YKR dan Gema Alam
Kab. Sumbawa Barat : FKMPL
Kab. Sumbawa : LOH Sumbawa, Komplas dan Yapindo
Kab. Dompu : LPMP, LPSW dan YBC
Kab. Bima : LPSED dan LPSM Simpasai
Kota Bima : Yayasan Bina Insani

WALHI NTB bersama 32 Lembaga Anggota dan jaringannya di NTB juga mendorong adanya pengakuan dan perlindungan oleh negara terhadap Wilayah Kelola Rakyat baik di daratan, pesisir dan laut dalam hal tata kuasa, tata kelola, tata produksi dan tata konsumsi.

Seluruh kerja dan upaya WALHI NTB dalam hal menjalankan kerja-kerja organisasi berdasarkan pada STATUTA WALHI sehingga dijalankan dengan tetap melakukan transparansi, evaluasi dan monitoring bersama-sama Dewan Daerah dan Lembaga Anggota Walhi NTB.