Nusa tenggara Barat dengan jumlah penduduk lebih dari 5 juta Jiwa,  menempati kepulauan dimana sebagian besar wilayahnya memiliki keindahan dan kekayaan alam  yang sekaligus sebagai sumber hidup maupun penghidupan masyarakat dengan berbagai macam suku dan budaya. Kepulauan agraris dengan sederet kekayaan alam yang melimpah memberikan daya tarik tersendiri bagi para investor. Dari seluruh luas daratan Provinsi Nusa Tenggara yaitu 2.015.358 Ha, Sekitar 1.238.975,32 Ha atau sama dengan 70% dikuasai oleh Negara dan pihak swasta, baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri.

 

Investasi dan industry berbasis kawasan hutan maupun pesisir (426 pulau kecil NTB); berupa pertambangan dan pariwisata, seperti  PT Amman Mineral yang menelan kawasan seluas 25.000 Ha, kawasan industri Sumbawa barat (Smelter PT AMNT) yang memiliki nilai invetasi hingga 14 Triliun dan menelan lahan seluas 172 Ha  (lahan ini) lalu  PT AMG  yang saat ini hanya meninggalkan luka ekologis. Begitu Juga Program Strategis Nasional yakni KEK Mandalika yang memakan lahan  Seluas 1.035,67 Ha pun juga demikian masifnya pembangunan perhotelan yang tersebar di hampir setiap wilayah pesisir di Nusa Tenggara Barat. Ada juga  Projek Strategis Nasional berupa bendungan yang tentunya menggunakan lahan hingga ribuan Hektar. Dan rencana rencana pembangunan satau industrialisasi yang berbasis kawasan salah satunya rencana pembangunan kereta gantung rinjani yang akan mengalih fungsikan lahan seluas 500 Ha.

 

Dengan sederet Mega Projek di atas dan status  Nusa tenggara Barat sebagai salah satu produsen udang terbesar di Indonesia bertolak belakang dengan fakta bahwa  Provinsi Nusa Tenggara Barat masuk dalam urutan ke 8 dari 10 provinsi termiskin di Indonesia. Ini menandakan bahwa mega projek dan segudang investasi yang ada saat ini tidak mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, justru projek itulah yang merampas ruang-ruang produksi rakyat, baik pada wilayah pesisir maupun pada kawasan hutan.

 

Mengingat peran pemerintah yang saat ini turut serta dalam perusakan alam melalui kebijakan kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan konsep keadilan ekologi maupun keadilan atar generasi, maka dalam momentum pemilu 2024 ini penting bagi seluruh masyarakat Indonesia  khususnya masyarakat nusa tenggara barat untuk berhati hati dalam menentukan sikap politiknya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif.

 

Bersamaan dengan hal tersebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Menyerukan Terhadap Pemilu Serentak 2024. Untuk mengamalkan  prinsip “Pilah – Pilih – pulih”

 

 

SERUAN WALHI TERHADAP PEMILU SERENTAK 2024

 

 

WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA

Menyikapi dinamika situasi politik pelaksanaan Pemilu Serentak 2024; yang mengarah kepada kemunduran demokrasi, penyempitan ruang- ruang sipil, pembangkangan konstitusi dan pelanggengan praktik pengerukan sumber daya alam secara ugal-ugalan.

 

Memperhatikan kinerja pemerintah yang semakin jauh dari amanah pasal 33 Konstitusi, serta pemilu sebagai momentum rakyat memberikan amanahnya.

Kami, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyerukan terhadap seluruh elemen WALHI bersama Rakyat, untuk mengamalkan PRINSIP PILAH-PILIH-PULIH :

  1. TERHADAP PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
  2. TERHADAP PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF

 

PRINSIP PILAH

Memilah berdasarkan Rekam Jejak Kejahatan Konstitusi, HAM, Lingkungan, dan Pelanggaran Etik; dengan menggunakan Nilai dan Prinsip WALHI sebagai panduan.

Mencermati dan membedah Visi- Misi, program dan agenda setiap kandidat Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota legislatif

Menelusuri, melihat lebih dalam dan membongkar kepentingan aktor-aktor pendukung dibalik setiap kandidat Presiden, Wakil Presiden, serta calon legislatif.

 

PRINSIP PILIH PULIH

Menolak terjebak pada janji, gimmick, pencitraan dan praktik politik transaksional oleh para kandidat yang berwatak curang, culas, dan ugal-ugalan;

 

Berkomitmen memilih kader politik hijau yang mengusung agenda platform politik keadilan ekologi; Berkomitmen untuk terus mengawal agenda perwujudan Pulihkan Indonesia.

 

Jakarta, 6 Februari 2024

Ditanda tangani oleh

Eksekutif nasional

dan Dewan Nasional

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia