Mataram 07/07/2022, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (KEMENKOPOLHUKAM RI) melakukan rapat koordinasi terkait penyelesaian sengketa tanah kawasan KEK Mandalika menghadirkan Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah di KEK Mandalika Provinsi NTB, Pemerintah Provinsi NTB, POLDA NTB, TNI (KOREM 162/Wira Bhakti dan KODIM 1620/Loteng) dan 4 orang Kuasa Hukum yang mengatasnamakan 14 Warga pemilik Tanah di dalam KEK Mandalika. Langkah tersebut adalah langkah yang baik sesungguhnya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Sayangnya, langkah baik tersebut hanya menjadi upaya Sepihak yang sama sekali tidak akan menyelesaikan masalah, sebab peserta yang dihadirkan di dalam rapat koordinasi tersebut tidak mengakomodir seluruh Warga pemilik lahan yang terancam tergusur, maupun warga terdampak lainya, sehingga bisa dipastikan hasil dari rapat koordinasi tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar penyelesaian sengketa tanah di dalam KEK Mandalika. Dan jika hal tersebut tetap dipaksakan maka terang bahwa Pemerintah RI dan ITDC sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di dalam KEK Mandalika.

Walhi NTB bersama Front Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Barat (FPR NTB) yang terdiri dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria NTB, Front Mahasiswa Nasional Cabang Mataram, UKM Pilar Seni Undikma, YLBHILBH Mataram,LSBH NTB bersama warga terdampak Pembangunan KEK Mandalika Menuntut:

  1. Menolak pertemuan diselenggarakan oleh MENKOPOLHUKAM RI terkait rapat koordinasi penyelesaian sengketa Tanah KEK Mandalika yang tidak melibatkan semua warga terdampak
  2. Berikan Ganti rugi layak bagi Warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan KEK Mandalika
  3. Berikan Relokasi yang layak dan memadai yang disertai dengan pemberian jaminan social dan akses kelola ekonomi bagi rakyat terdampak
  4. Berikan Jaminan Lapangan pekerjaan berkelanjutan bagi Pemuda Lingkar Kawasan dan Warga Terdampak.
  5. Hentikan pembangunan yang merusak lingkungan di NTB