MATARAM. Setelah menggelar audiensi dengan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria
(GTRA) Kabupaten Lombok Tengah pada 13 mei 2024 lalu, warga Desa Karang Sidemen,
Kecamatan Batukliang Utara yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Sekitar
Hutan (LMDH) Lestari Rinjani, kini melanjutkan upaya mereka dengan melakukan
audiensi ke kantor wilayah ATR/BPN Provinsi NTB. Didampingi oleh WALHI NTB, mereka
mengajukan tiga poin tuntutan utama.
Pertama, Masyarakat meminta klarifikasi apakah hasil pembahasan dari GTRA
Kabupaten Lombok Tengah akan menjadi acuan dalam pembahasan di tingkat GTRA
Provinsi. Hal ini penting untuk memastikan hasil audiensi dan masukan masyarakat yang
telah diambil di tingkat kabupaten akan diteruskan dengan konsisten di tingkat provinsi.
Kedua, Masyarakat/subjek TORA ingin mengetahui sejauh mana progres dan situasi
dokumen pengajuan mereka di GTRA Provinsi NTB. Mereka berharap mendapatkan
gambaran yang jelas mengenai status pengajuan mereka, dan hambatan-hambatan apa
saja yang mungkin masih dihadapi dalam proses ini, juga meminta adanya mekanisme
transformasi komunikasi terkait proses dan hasil di GTRA, sehingga setiap informasi
bisa didapatkan oleh masyarakat yang menjadi subjek TORA.
Ketiga, masyarakat mendesak adanya timeline yang jelas mengenai kapan dokumen
pengajuan mereka akan diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Estimasi waktu ini diharapkan dapat memberikan
kepastian dan mengurangi ketidakpastian yang selama ini mereka rasakan.
Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan warga Desa Karang Sidemen, LMDH Lestari Rinjani,
dan WALHI NTB. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi
NTB menyampaikan komitmennya untuk mempercepat proses pengajuan ini dan
memastikan bahwa kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama.
Amri Nuryadin, Direktur Walhi NTB menegaskan bahwa kedatangan masyarakat ini
merupakan bentuk konsitensi dan komitmen masyarakat dalam perjuangan untuk
mendapatkan hak-hak atas TORA berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 62 tahun 2023
tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Direktur WALHI NTB juga
mengungkapkan agar GTRA Provinsi NTB dapat memberikan salinan hasil rapat dan
update terbaru mengenai progres dokumen pengajuan.
Haji Suparman selaku perwakilan kelompok masyarakat menyampaikan
kekecawaannya mengenai sambutan dari pihak Kanwil ATR/BPN NTB dengan menerima
masyarakat hanya diparkiran dengan dalih Aula hanya menampung 10 orang,
“sedangkan jikalau pihak Kanwil atau Kantah datang ke desa kami, kami sambut dengan
lokasi dan suguhan hasil bumi yang luar biasa”, pungkasnya. kembali menekankan
pentingnya kepastian waktu dalam proses ini dan meminta untuk perwakilan masyarkat
dilibatkan dalam rapat GTRA sehingga mereka dapat segera memperoleh hak atas tanah
yang telah mereka perjuangkan.
Subhan, Kepala Kantor pertanahan kabupaten lombok tengah turut hadir dalam audiensi
ini, subhan mengingatkan masyarakat bahwa dalam proses nya ada empat kepentingan
yang harus diakomodir, yakni Masyarakat, Pemda, bank Tanah dan eks Pemilih, subhan
juga menyampaikan bahwa eks pemilih coba mengajukan izin baru namun tidak bisa
diterima karena tanah ini sedang dalam proses TORA, subhan juga menyampaikan rapat
GTRA selanjutknya pada akhir akhir Juli 2024 dan permintaan masyarakat untuk
dilibatkan akan dipenuhi.“jadi masyarakat silahkan menggarap lahan dengan tenang,
kami sedang berupaya dengan maksimal, jadi ini semua sedang berproses, sabar saja
semoga tahun ini bisa selesai, berikan ruang untuk GTRA kabupaten dan GTRA provinsi
untuk bekerja, jika ada informasi akan saya sampaikan, saya akan undang bapak – ibu
masyakarat sekalian, Tegasnya.
Pak Tri, perwakilan GTRA Provinsi NTB, menjelaskan bahwa GTRA ini memiliki tugas yag
cukup banyak, tidak hanya membahas TORA desa karang sidemen namun seluruh
persoalan yang diajukan oleh GTRA dari seluruh kabupaten se-Nusa Tenggara Barat,
semua akan dibahas dan terjadwal, untuk pembahasan terkait Tora di Desa Karang
sidemen akan dibahas akhir bulan Juli ini. “kita sedang berproses, ada tahapan-tahapan
akan dilalui, proses ini kita lalui bersama, ada satgas-satgas tersendiri dalam setiap
tahapan pembahasan didalam GTRA provinsi NTB, kita akan informasikan bagaimana
progresnya, dan hasilnya kepada bapak – ibu dan para pihak. Tutupnya
Pertemuan ini menandai langkah maju dalam perjuangan warga Desa Karang Sidemen
untuk mendapatkan hak atas tanah mereka. Dengan dukungan dari berbagai pihak dan
koordinasi yang baik, diharapkan proses ini akan berjalan lebih lancar dan cepat menuju
pemberian hak milik kepada masyarakat.