MATARAM, KOMPAS.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran limbah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Dalam investigasinya, Walhi NTB menemukan ada cairan limbah sampah (lindi) yang dialirkan menuju sungai sehingga membuat air sungai yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat menjadi tercemar. “Dari hasil turun tim kami ke lapangan, ada cairan limbah sampah dengan warna menghitam, yang dialirkan ke sungai sehingga membuat sungai itu memunculkan bau yang sangat menyengat,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi NTB Amri Nuryadi ditemui di kantornya, Rabu (15/6/2022).
Diterangkan Amri bahwa aliran sungai yang tercemar tersebut sepanjang sekitar 1 kilometer menuju Pantai Jeranjang. Atas dugaan pencemaran tersebut, sejumlah warga tidak dapat manfaatkan aliran sungai yang biasanya digunakan sebagai sumber ekonomi seperti menggali pasir, batu, mencari makanan dengan memancing ikan dan aktifitas lainnya. “Tentu ini menggangu masyarakat, dulu sungai sebesar itu digunakan untuk memancing ikan masyarakat, mengambil pasir, aktivitas ekonomi, dan pencemaran ini sudah terjadi bertahun-tahun,” kata Amri.
Amri menuturkan bahwa perluasan TPA wajar ditolak masyarakat Desa Taman Ayu, mengingat tata kelola sampah yang menimbulkan bau dan ada aliran limbah belum terselesaikan hingga kini. “Bagi kami, kenapa masyarakat menolak perluasan, masalah yang ditimbulkan TPA lama aja belum selesai, malah mau memperluas, jadi wajar masyarakat tidak sepakat menolak, selesaikan dulu masalah sungai ini,” kata Amri. Atas peristiwa tersebut, Walhi NTB meminta kertas kebijakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) NTB tentang tata kelola sampah. “Nanti kita akan melakukan hearing ke DLHK untuk meminta semacam kertas kebijakan nanti bagaimana tata kelola sampah, nantinya juga kita akan meminta agar sungai yang tercemar tersebut di recovery,” kata Amri. Lokasi TPA Kebon Kongok di Desa Suka Makmur, Lombok Barat kini menjadi polemik di tengah masyarakat karena sudah melebihi kapasitas sehingga mengganggu kenyamanan warga.
Diketahui TPA Kebon Kongok beroperasi sejak 1993 dengan luas sekitar 13 hektar, dengan beban ideal 991.800 meter kubik. Tepat pada 2021 jumlah sampah yang tertampung telah mencapai batas ideal yang telah ditentukan. Meski kelebihan kapasitas sejak 2021, namun TPA ini masih tetap menjadi lokasi pembuangan sampah Kota Mataram, dan Lombok Barat hingga sekarang, yang per harinya mencapai sekitar 300 sampai 400 ton sampah. Belum adanya penggantian TPA yang baru, kini sejumlah sampah meluber ke kali, dan rencana untuk memperluas wilayah TPA ke Desa Taman Ayu mendapatkan penolakan dari warga.
Kepala UPTD TPA sampah regional NTB Ida Bagus Gede Sutawijaya membenarkan persoalan TPA Kebon Kongok yang sudah melebihi kapasitas dan belum punya lokasi untuk membuat TPA baru. Bagus mengungkapkan, bahwa pihak UPTD pernah merencanakan lokasi baru lokasi TPA di daerah Kecamatan Sekotong, namun hal itu gagal karena berbagai faktor. “Pembangunan TPA baru tidak semudah yang dibayangkan, kita sudah survei beberapa tempat, termasuk lokasi yang di Sekotong di sana ternyata infrastruktur gak ada, belum siap, seperti jalan, kemudian lokasi yang masih bergunung itu kan masih butuh waktulah,” ungkap Bagus, Senin (6/6/2022) lalu. Terkait perluasan wilayah TPA seluas 5 hektar yang mendapatkan penolakan warga, hal itu menurutnya karena belum masifnya sosialisasi. “Sedang dalam proses sosialisasi, mungkin ada beberapa informasi yang belum sampai ke masyarakat,” kata Bagus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Investigasi TPA Kebon Kongok, Walhi NTB Temukan Limbah Hitam yang Cemari Sungai”, Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/06/15/211122778/investigasi-tpa-kebon-kongok-walhi-ntb-temukan-limbah-hitam-yang-cemari?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid
Editor : Priska Sari Pratiwi