PKW adalah Mandat Statuta. Berdasarkan Statuta WALHI, bahwa WALHI mengemban misi sebagai organisasi perjuangan penegakan kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupan. Dalam mengemban misi tersebut diperlukan syarat-syarat pemenuhannya. Syarat-syaratnya adalah peningkatan kapasitas pengetahuan komponen WALHI (Anggota, Dewan Daerah, Eksekutif Daerah, Dewan Nasional dan Eksekutif nasional) dari yang paling mendasar seperti sejarah pembentukan dan prinsip-prinsip organisasi, sampai dengan pengetahuan konseptual untuk mengerti dan memahami situasi dari level yang paling kongkrit sampai abstrak. Lebih lanjut dalam Statuta Walhi tahun 2025 tertuang dalam pasal 6 ayat 1 huruf
(f) “bahwa anggota Walhi mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan sebagai kader WALHI”, dikuatkan pula dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) tentang Kaderisasi dan Pendidikan yang menegaskan “bahwa Kaderisasi WALHI dilaksanakan melalui Pendidikan Kepemimpinan WALHI”. Selanjutya terkait Pendidikan Kepemimpinan Walhi di atur pula dalam Statuta pada pasal 11 ayat (1) dan (2) yang mengatur bahwa “Pendidikan Kepemimpinan Walhi diselenggarakan secara berjenjang yakni PKW I, PKW II dan PKW III, adapun pelaksana Pendidikan Kepemimpinan Walhi adalah Eksekutif Nasional dan Eksekutif Daerah Walhi”;
Selain sebagai hak setiap anggota/kader Walhi termasuk kader walhi NTB, pendidikan ini telah dibahas dalam Rapat Pleno Dewan Daerah bersama ED Walhi NTB pada tanggal 27 Februari 2026 bertempat di Kantor Walhi NTB di Mataram dengan kesepakatan yang dicatat dalam notulensi RPDD Walhi NTB bahwa pelaksanaan PKW II akan diselenggarakan sebelum Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) Walhi NTB tahun 2026. Dengan demikian, pendidikan menjadi prioritas Walhi termasuk Walhi NTB. Tanpa pendidikan tidak akan ada kesadaran dan pemahaman dari kader Walhi dalam mengerjakan maupun untuk mendorong tercapainya mandat organisasi.
Pentingnya Kaderisasi dan PKW Tahap II di NTB. Pada akhir bulan Januari 2026, Walhi NTB telah menyelenggarakan Pendidikan Kepemimpinan Walhi atau PKW I dengan bekerjasama dengan Universitas Gunung Rinjani – UGR Kabupaten Lombok Timur sehingga tempat Lokasi kegiatan diselenggarakan di Kampus UGR selama 4 hari dari tanggal 27 – 30 Januari 2026. Hal ini merupakan praktek baik dalam pelaksanaan PKW di NTB
sehingga mendorong antusias lembaga anggota maupun dari organ kepemudaan Walhi/Sahabat Walhi yang mengirimkan perwakilan kader mudanya hingga pesertanya mencapai 34 orang dengan keterpilahan Laki-laki sebanyak 27 orang dan Perempuan sebanyak 7 orang;
Pendidikan dan Kaderisasi melalui PKW di NTB menjadi agenda pokok organisasi yang harus rutin diselenggarakan, hal ini adalah bagian penting dari transformasi pengetahuan dan praktek dalam menjalankan mandat organisasi Walhi NTB gerakan lingkungan di NTB maupun memperjuangan kedaulatan rakyat atas wilayah kelola maupun sumber hidupnya dari kejahatan lingkungan maupun pembangunan berorientasi ekstraktif dan “rakus lahan”;
Krisis iklim saat ini juga disebabkan oleh orientasi pembangunan di NTB berfokus pada ekstraktif seperti pertambangan dan investasi skala besar, sehingga menjadi penyebab terjadinya bencana ekologi di NTB, bahkan sejak tahun 2023 – 2025 telah terjadi 815 kali bencana ekologi seperti banjir, rob, longsor hingga kekeringan di hampir seluruh Kabupaten terutama di locus aktifitas pertambangan/IUP skala besar maupun tambang illegal yang berada di Kawasan hutan, pesisir dan lahan produktif pertanian. Begitu pula di wilayah Project Strategis Nasional/PSN seperti Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika tidak luput dari bencana babjir disebabkan telah hancurnya ekosistem pesisir maupun bentang alam serta hilangnya sumber hidup warga lingkar mandalika, bahkan memunculkan konflik agraria berkepanjangan sampai sekarang dan tak ayal pelanggaran HAM terjadi akibat dari “ambisi membangun sirkuit mandalika” di pesisir Selatan Lombok;
Selain itu, di pesisir pulau Lombok dan pulau Sumbawa, kerusakan dan hilangnya sumber hidup ribuan nelayan tradisional sebagian besar disebabkan oleh maraknya aktifitas tambak udang legal dan illegal yang menyebabkan hilangnya ruang tangkap nelayan karena pencemaran limbah dari aktifitas produksinya yang dibuang langsung ke Pantai. Selain itu, tambak udang membutuhkan lahan yang sangat luas dalam operasional usahanya, contoh nyata di pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang mengalokasikan lahan di pesisirnya seluas 200 Hektar untuk usaha tambak udang akan tetapi fakta nya hingga saat ini telah mencapai ribuan Hektar dikuasai sehingga menyebabkan nelayan tidak lagi mendapat akses beraktifitas di pesisir karena telah dikuasai Perusahaan. Hal ini sebagai penyebab terjadinya kemiskinan di seluruh wilayah pesisir NTB baik di pulau Lombok maupun pulau Sumbawa. Hal ini menjadi tantangan bagi Walhi NTB untuk terus berupaya melahirkan kader-kader maju yang mampu menjalankan strategi Walhi dalam menegaskan kepada para pembuat dan pengambil kebijakan baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional bahwa sesungguhnya rakyatlah pemilik kedaulatan atas sumber-sumber kehidupan baik itu di pesisir, kawasan hutan dan kawasan/lahan produktif pertanian dengan mendesakkan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan;
Untuk itu, melalui kaderisasi dan Pendidikan kepemimpinan-lah mandat tersebut dapat ditransformasikan baik teori maupun pengalaman dan praktek baiknya selama ini, sehingga para kader Walhi dapat bergerak bersama baik nasional dan di Daerah untuk: (1) mengembangkan potensi kekuatan dan ketahanan rakyat; (2) mengembalikan mandat negara untuk menegakkan dan melindungi kedaulatan rakyat; ( 3 ) mendekonstruksikan tatanan ekonomi kapitalistik global yang menindas dan eksploitatif menuju ke arah ekonomi kerakyatan; (4) membangun alternatif tata ekonomi dunia baru; serta (5) mendesakkan kebijakan pengelolaan sumber-sumber kehidupan rakyat yang adil dan berkelanjutan, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

