Penutupan TPA kebun Kongok.
TPA Kebun Kongok, tempat pembuangan akhir (TPA) yang beroperasi sejak 1993 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mencapai batas idealnya dalam menampung sampah. Meskipun dirancang untuk menampung hingga 991.800 meter kubik sampah, jumlah sampah yang diterima telah melampaui kapasitasnya. Kota Mataram dan Lombok Barat terus mengirimkan sampah ke TPA ini, yang memicu wacana penutupan.
Namun, penutupan TPA Kebun Kongok tidak bisa semata dilakukan tanpa perhatian terhadap dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Undang-undang No 18 Tahun 2018 Pasal 25 mengatur kompensasi yang harus diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terdampak oleh penanganan sampah di TPA, meliputi relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, dan pengobatan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan Pemprov NTB.
Pada bagian kedua UU No 18 Tahun 2018 pasal 25 mengatur pemberian Kompensasi oleh pemerintah kepada Masyarakat sebagai akibat dari dampak negatif yang di timbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA .kompensasi tersebut berupa Relokasi, Pemulihan lingkungan, Biaya Kesehatan dan pengobatan.
- Relokasi
TPA Kebon Kongok beroperasi sejak 1993 dan memiliki beban ideal menampung sampah hingga 991.800 meter kubik. namun Pada tahun 2021 lalu, jumlah sampah yang tertampung telah mencapai batas ideal yang ditentukan.
Keputusan pemerintah pemprov ntb tentang penutupan TPA kebun Kongok harus di barengi dengan Solusi yaitu lokasi baru sebagai pengganti. jangan sampai rencana penutupan ini menjadi masalah baru bagi masyarakat dan lingkungan.
- Pemulihan Lingkungan
Tanggung jawab besar yang harus dipenuhi pemprov dan pemkot/pemkab ialah pemulihan lingkungan. Rehabilitas & Restorasi harus sesegera mungkin dilakukan agar sisa tumpukan sampah tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap lingkungan. Lalu bagaimana TPA mempengaruhi lingkungan.?
salah satu dampak lingkungan dari TPA adalah kemapuannya untuk meproduksi cairan yang disebut LINDI. Air lindi adalah suatu cairan yang dihasilkan dari pemaparan air hujan di timbunan sampah. Cairan ini sangat berbahaya dan beracun karena mengandung konsentrasi senyawa organik maupun senyawa anorganik tinggi, tentu saja akan sangat berbahaya jika cairan ini sampai bocor keluar dari TPA, dapat mencemari tanah dan sumber air.
Dampak lingkungan lainnya
Produksi gas TPA, gas campuran metana dan karbon dioksida yang dapat mencemari udara dan sekaligus berkontribusi besar terhadap perubahan iklim, pertumbuhan vektor penyakit, dampak visual yang buruk dan bau yang tidak sedap
- Biaya kesehatan dan pengobatan
hal terakhir yang tidak boleh luput dari perhatian pemerintah adalah masyarakat yang selama ini terdampak.TPA yang menjadi tempat tumbuhnya vektor penyakit tentu saja memberikan dampak yang cukup besar terhadap kondisi kesehatan masyarakat sekita TPA,ada begitu banyak jenis penyakit yang bisa di sebabkan karena keberadaan TPA seperti penyakit kulit, diare, gangguan pernapasan, nyeri dada, tenggorokan panas, kepala pusing, batuk-batuk dan lain lain.pemerintah harus menanggung segala bentuk kerugian yang selama ini disebab kan oleh TPA!!!
Penutupan TPA kebun kongok
Penutupan TPA Kebun Kongok harus diikuti dengan solusi yang konkret, termasuk menemukan lokasi baru sebagai pengganti TPA yang ditutup. Pemerintah Provinsi NTB harus mengambil tindakan yang tepat dan segera untuk memulihkan lingkungan dan memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat yang terdampak. Jangan meninggalkan ‘bau busuk’ dari kerusakan lingkungan yang semakin memburuk di Kebun Kongok atau mengorbankan ekosistem di tempat lainnya.