
Dalam catatan WALHI NTB terdapat beberapa permasalahan lingkungan hidup masih berlangsung hingga hari ini dan belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah daerah. Padahal, WALHI NTB bersama lembaga anggota, organiasis masyarakat sipil, organisasi pecinta alam dan komunitas dampingan telah melakukan dorongan yang kuat terhadap permasalahan lingkungan hidup yang terjadi saat ini. Jika tidak segera diambil langkah strategis untuk pemulihan lingkungan hidup tentu akan berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan hidup di Nusa Tenggara Barat. WALHI NTB telah menghimpun bebrapa permasalahan lingkungan hidup yang terjadi pada tahun 2025, dianataranya sebagai berikut:
- Pertambangan
Aktivitas pertambangan masih menjadi salah satu penyebab terjadinya degradasi lingkungan hidup di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Walaupun demikian hingga sampai penghujung tahun 2025 belum ada kebijakan moratorium izin tambang sebagai bentuk konkrit dalam upaya penyelamatan. Dari data yang telah dihimpun oleh WALHI NTB terdapat 700an izin usaha pertambangan (IUP) yang telah terbit di NTB, baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa. Selain itu, aktivitas pertambangan illegal juga berkontribusi atas kerusakan lingkungan hidup di NTB. WALHI NTB memandang lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi penyebab utama dari maraknya aktivitas tambang illegal. Tentu, jika tidak ada penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan illegal menjadi bukti abainya negara dalam perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Dengan kondisi saat ini, WALHI NTB mendorong agar segara dilakukannya moratorium total, hentikan izin tambang baru, lakukan audit lingkungan dan tata ruang independen. Lakukan restorasi berbasis masyarakat untuk kawasan rusak karena dampak pertambangan.
- Krisis Air Bersih
Untuk sebagian besar masyarakat NTB, air bersih sudah dengan mudah diakses, tetapi untuk masyarakat yang berada di Gili Tramena, khususnya Gili Meno dan Gili Trawangan. Mereka tidak mendapatkan kemudahan dalam mengakses air bersih yang merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Hal ini terjadi akibat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara enggan mendengarkan keingana masyarakat Gili Meno dan Gili Trawangan untuk membangunan pipa bawah laut sebagai solusi krisis air bersih. Alih-alih mendengarkan keinginan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersikukuh untuk menggandeng pihak ketiga, PT Tiara Cipta Nirwana (PT TCN) untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Gili Tramena dengan cara penyulingan air laut.
Namun, masyarakat Gili Meno dan Gili Trawangan menolak aktivitas penyulingan air laut yang dilakukan oleh PT TCN. Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Gili Meno dan Gili Trawangan bukan tanpa sebab. Karena aktivitas penyulingan air laut yang dilakukan PT TCN di Gili Trawangan telah menyebabkan rusaknya ekosistem terumbu karang akibat kebocoran pipa yang mengeluarkan lumpur. Untuk menjaga keberlangsungan ekosistem terumbu karang yang sekaligus merupakan daya tarik utama pariwisata di Gili Meno, maka masyarakat melakukan penolakan atas hadirnya PT TCN.
- Tata Kelola Sampah
Pada tahun 2023, WALHI NTB bersama ECOTON melakukan investigasi di 3 sungai di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.[1] Dan hasil investigasi yang dilakukan WALHI NTB dan ECOTON menemukan bahwa sungai di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat telah tercemar dengan Microplastik. Penyebab utama dari tercemarnya 3 sungai tersebut ialah tata kelola sampah yang masih kurang baik dan minimnya kebijakan terkait tata kelola sampah. Dengan hasil investigasi tersebut WALHI NTB melakukan kampanye pemulihan sungai-sungai di NTB dari pencemaran mikroplastik.
Namun, berselang 2 tahun, WALHI NTB melihat belum ada keseriusan dari pemerintah dalam perbaikan tata kelola sampah. Hal ini dapat dilihat masih terdapat tumpukan sampah disudut-sudut Kota Mataram. Dari pantauan WALHI NTB, sungai-sungai di Kota Mataram masih saja dipenuhi dengan sampah dan dapat dipastikan pencemaran mikroplastik masih menghantui sungai-sungai di Kota Mataram. Padahal, Kota Mataram sudah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Yang Dimana dalam peraturan ini mengatur terkait pelarangan penggunaan plastic sekali pakai dibeberapa tempat usaha. Namun, nyatanya masih banyak pelaku usaha yang menggunakan plastic sekali pakai. Hal ini menandakan pemerintah Kota Mataram masih belum serius mengimplementasikan Perwali No 2 Tahun 2023. Jadi, sangat wajar jika sungai-sungai di Kota Mataram masih tercemar mikroplastik.
- Kerusakan Hutan
Kian hari kondisi hutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat semakin mengkhawatirkan. WALHI NTB mencatat kerusakan hutan di NTB telah mencapai angka 60 persen yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan, alih fungsi lahan, dan proyek pembangunan yang haus akan lahan luas. Ditambah pemerintah masih abai akan kondisi saat ini, hal ini dapat dilihat belum adanya upaya pemulihan yang dilakukan terhadap hutan yang mengalami keruskan maupun melakukan moratorium izin pertambangan. Jika dibiarkan tanpa adanya keseriusan dari pemerintah bukan tidak mungkin NTB di masa mendatang akan kehilangan hutannya.
Tentu dengan rusaknya hutan akan membawa konsekuensi serius dengan berkurangnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup akan menyebabkan terjadinya bencana ekologis. Apa yang menimpa masyarakat Sumatera hari ini merupakan bencana ekologis yang disebabkan oleh kerusakan hutan yang sangat parah. Dampak dari rusaknya hutan di NTB sebenarnya sudah mulai muncul. Pada tahun 2025 telah terjadi beberapa kali banjir yang terjadi di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa yang disebabkan oleh ketidakmampuan lagi hutan untuk menyerap air hujan dengan intensitas tinggi.
Dalam kerja-kerja nya WALHI NTB selalu mendorong kepada pemerintah daerah untuk serius melakukan pemulihan terhadap hutan-hutan di NTB. Karena banjir yang terjadi akibat hilangnya hutan juga berkaitan dengan kondisi perubahan iklim. Sehingga, untuk mengantisipasi dampak buruk perubahan iklim perlu adanya benteng alam, yaitu hutan.
- Tata Ruang perkotaan
Pada bulan juli 2025 kota mataram mengalami banjir terparah selama 40 tahun terakhir, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB melaporkan 7.676 kepala keluarga atau setara 30.681 jiwa terdampak bencana banjir akibat hujan lebat yang melanda Kota Mataram dan daerah sekitarnya, perencanaan tata ruang yang selama ini tidak mempertimbangkan aspek ekologi disinyalir menjadi penyebab utara bajir bandang di kota mataram.
Walhi NTB menekankan setiap pembangunan harus berorientasi pada lingkungan hidup dan mengingatkan bahwa pengaturan pola ruang harus memiliki fungusi-fungsi ekologis, berkelanjutan dan berkeadilan, termasuk menyiapkan formulasi antisipasi terhadap kepadatan penduduk akibat urbanisasi.
- Sistem monokultur jagung
Fenomena banjir di NTB khusunya di pulau sumbawa sedang merambak dengan kondisi yang semakin parah hal ini tentu sejalan dengan maraknya alihfungsi hutan menjadi ladang jagung, Diluncurkannya program pijar (sapi, jagung, rumput laut) pada tahun 2008 sebagai tanda awal dimulainya alihfungsi lahan secara besar besaran untuk menanam jagung..
Dengan hilangnya kawasan hutan dan digantikan jagung maka tidak ada lagi yang akan menyerap atau menahan air hujan, akibatnya aliran permukaan air hujan sangat besar, Kondisi ini diperparah dengan kenyataan untuk bahwa NTB merupakan wilayah pegunungnan dan perbukitan dengan sebagaian besar pulau Lombok dan Sumbawa diisi oleh deretab pengunungnan dan perbukitan, oleh karena itu WALHI NTB menilai perlu adanya komitmen pemda NTB untuk melakukan diversifikasi atau pembatarana pertanian monokultur jagung untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dan tidak menghilangkan nilai ekonomi yang selama ini dimiliki masyarakat.
WALHI NTB berharap pemerintah daerah serius dalam menangani masalah lingkungan hidup di NTB. Karena, jika degradasi lingkungan hidup ini terus terjadi yang akan menjadi korban utama yaitu masyarakat yang berada di lokasi kerusakan terjadi bukan pejabat yang melegalkan kerusakan tersebut. WALHI NTB juga mengingatkan bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi, sudah kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak tersebut.
[1] Hasil investigasi dapat dilihat pada website WALHI NTB

