Jakarta, 7 Maret 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama 17 eksekutif daerah dari wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Bali-Nusa Tenggara-Maluku-Papua (BANUSRAMAPA) melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan hidup dan potensi korupsi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan ini merupakan bagian dari upaya mendesak penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik perusakan lingkungan yang berlangsung secara sistematis dan melibatkan berbagai kepentingan.

Dalam laporan ini, WALHI NTB menyampaikan tiga kasus utama yang mencerminkan pola eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali yang terjadi di Nusa Tenggara Barat.

Pertama, kerusakan ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi Gili Matra, Lombok Utara, yang diakibatkan oleh aktivitas yang tidak berkelanjutan serta lemahnya pengawasan. Selain itu, terdapat indikasi kuat adanya potensi gratifikasi dalam proses pemenuhan kebutuhan air bersih di kawasan tersebut, yang berujung pada marginalisasi hak masyarakat setempat.

Kedua, praktik pertambangan ilegal di kawasan Sekotong yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya menyebabkan pencemaran lingkungan dan degradasi ekosistem, tetapi juga diduga melibatkan jaringan terorganisir yang memperoleh keuntungan besar dengan mengabaikan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Ketiga, maraknya aktivitas galian C (MBLB) ilegal di Kabupaten Lombok Timur yang berdampak serius pada perubahan lanskap, pencemaran sungai, serta meningkatnya risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar. Meskipun telah ada upaya penertiban, lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum tertentu membuat praktik ini terus berlangsung.

Direktur WALHI NTB, Amri Nuryadin, menegaskan bahwa ketiga kasus ini mencerminkan bagaimana tambang ilegal dan eksploitasi sumber daya alam di NTB tidak hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan bagian dari jaringan mafia yang melibatkan berbagai aktor, termasuk pemangku kebijakan dan korporasi. Tanpa tindakan tegas dari penegak hukum, eksploitasi ini akan terus berlangsung, merampas hak masyarakat, dan menghancurkan lingkungan.

WALHI berharap Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, mengusut tuntas seluruh kasus yang telah dilaporkan, serta memastikan adanya keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Selain itu, WALHI juga mendesak adanya reformasi kebijakan yang lebih ketat dalam pengelolaan sumber daya alam guna mencegah keberlanjutan praktik perusakan lingkungan di Indonesia.