
Direktur Eksekutif WALHI Nusa Tenggara Barat, Amri Nuryadin, menghadiri undangan Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 11 Juni 2026. Kehadiran WALHI NTB dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya menyampaikan pandangan masyarakat sipil mengenai pentingnya pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai instrumen perlindungan hak-hak masyarakat adat dan ruang hidupnya.
Dalam kesempatan tersebut, WALHI NTB menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan lagi sekadar agenda legislasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan struktural yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menurut Amri Nuryadin, hingga hari ini negara memang mengakui keberadaan masyarakat adat secara konstitusional, namun pengakuan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan hak-hak masyarakat adat atas wilayah dan ruang hidup yang mereka kelola secara turun-temurun.
“Negara mengakui masyarakat adat, tetapi sering kali gagal melindungi wilayah adatnya. Dalam banyak kasus, izin investasi justru lebih cepat terbit dibandingkan proses pengakuan masyarakat adat. Akibatnya, masyarakat adat terus berhadapan dengan konflik agraria, perampasan ruang hidup, kriminalisasi, dan kerusakan lingkungan,” tegas Amri.
NTB: Provinsi Kepulauan yang Rentan
WALHI NTB menilai bahwa urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat menjadi semakin penting karena karakteristik Nusa Tenggara Barat sebagai provinsi kepulauan yang terdiri dari sekitar 401 pulau dan pulau-pulau kecil.
Di wilayah ini, ruang hidup masyarakat adat tidak hanya berada di daratan, tetapi juga meliputi kawasan hutan, pesisir, laut, sumber mata air, dan pulau-pulau kecil yang selama berabad-abad menjadi basis kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan spiritual masyarakat.
Namun dalam praktik pembangunan saat ini, ruang hidup tersebut terus mengalami tekanan akibat ekspansi berbagai sektor ekstraktif dan investasi skala besar, mulai dari pertambangan, perkebunan, industri pariwisata, tambak udang, pembangunan infrastruktur, hingga proyek-proyek strategis nasional.
“Kami menyaksikan sendiri bagaimana kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat berubah menjadi wilayah investasi. Pengakuan terhadap masyarakat adat mungkin ada, tetapi penghormatan terhadap hak-haknya sering kali tidak hadir ketika izin usaha diberikan,” ujar Amri.
Masyarakat Adat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
WALHI NTB juga menyoroti bahwa pembahasan masyarakat adat selama ini terlalu berorientasi pada wilayah daratan dan hutan, sementara masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil sering kali luput dari perhatian kebijakan negara.
Padahal di Lombok maupun Sumbawa terdapat berbagai sistem hukum adat dan kearifan lokal yang mengatur wilayah tangkap, perlindungan terumbu karang, tata kelola laut, serta pemanfaatan sumber daya pesisir secara berkelanjutan.
Sistem awig-awig yang berkembang di sejumlah wilayah pesisir merupakan bukti bahwa masyarakat lokal telah memiliki mekanisme konservasi dan pengelolaan sumber daya alam jauh sebelum negara hadir.
Sayangnya, hingga saat ini negara belum memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap wilayah kelola masyarakat pesisir. Akibatnya, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil semakin rentan diprivatisasi, dikapling untuk kepentingan investasi, dan menghilangkan akses masyarakat terhadap sumber penghidupannya.
Benteng Terakhir Menghadapi Krisis Iklim
WALHI NTB menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan menghadapi krisis iklim.
Di berbagai wilayah NTB, masyarakat adat masih mempertahankan praktik-praktik perlindungan mata air, pengelolaan hutan, sistem pangan lokal, perlindungan pesisir, dan tata kelola sumber daya alam yang terbukti menjaga keseimbangan ekologis.
Ironisnya, kelompok yang selama ini menjaga alam justru tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sementara pihak yang melakukan eksploitasi sumber daya alam sering kali memperoleh legitimasi melalui berbagai izin usaha.
“Tidak ada keadilan iklim tanpa perlindungan masyarakat adat. Tidak ada transisi energi yang adil apabila dilakukan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat adat,” tegas Amri.
Bagi WALHI NTB, pengesahan UU Masyarakat Adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang telah terlalu lama ditunda. Di tengah meningkatnya konflik agraria, krisis iklim, privatisasi pesisir, ekspansi industri ekstraktif, serta ancaman terhadap pulau-pulau kecil, masyarakat adat merupakan benteng terakhir yang menjaga keberlanjutan ruang hidup Indonesia.

